Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan Di Indonesia Untuk Menangani bencana Pandemi Corona Virus Disease atau yang biasa disebut sebagai COVID-19. Kasus pertama COVID-19 dikonfirmasi di Indonesia pada 2 Maret 2020, dengan 2 warga Kota Depok, Provinsi Jawa Barat dinyatakan positif mengidap virus penyebab penyakit tersebut.[1] Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Provinsi pertama yang menerapkan kebijakan ini, dengan usulan disetujui pada 6 April 2020 dan diterapkan empat hari kemudian.[2] Adapun terkait Pelaksanaan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini berbeda-beda di tiap daerah. Ada yang memaknai bahwa PSBB ini merupakan Lockdown, ada juga yang mengatakan bahwa PSBB memiliki makna yang berbeda dengan istilah yang dikenal sebagai Lockdown.
Terkait perbedaan Pemaknaan terhadap PSBB, mengacu Pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018, Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.[3] Tentu berdasar UUKKES tersebut PSBB itu sangat berbeda dengan Lockdown, menurut hemat saya Lockdown yang dimaksudkan lebih kepada Karantina Wilayah jika mengacu kepada Undang-Undang No 6 Tahun 2018, yang berbunyi Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.[4] Adapun Terkait Peraturan Pelaksanaan PSBB telah dikeluarkan Oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan telah menetapkan Kedaruratan Kesehatan dalam Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Juga telah dipertegas didalam Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Analisis Kebijakan PSBB
Saya ingin Mempersempit Analisis saya yaitu menganalisis Hanya Pada Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan saja Agar Analisis yang saya lakukan tidak Abstrak dan bias dikarenakan Begitu Luasnya Wilayah Indonesia itu sendiri. Kota Makassar ialah wilayah pertama di Sulawesi yang mendapat persetujuan PSBB dari Kementerian Kesehatan pada tanggal 16 April 2020. Adapun sebelumnya pemerintah kota setempat mengajukan PSBB ke pemerintah pusat pada tanggal 14 April 2020[5]. PSBB Kota Makassar berlaku mulai tanggal 24 April 2020. Kemudian menyusul Kabupaten Gowa mendapat persetujuan PSBB dari Kementerian Kesehatan pada tanggal 23 April 2020. Berdasarkan Pengamatan Penulis Pada PSBB Kota Makassar, Pada 7 Hari Pertama, Masyarakat Kota Makassar Masih banyak yang melakukan Pelanggaran seperti tidak menggunakan masker, Ibadah berjamaah di Rumah Ibadah, dan Bukanya fasilitas umum yang tidak dikecualikan pada Permenkes No 9 Tahun 2020, yaitu:
a. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;
b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
c. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.[6]
Dari pengamatan selanjutnya, 7 hari Pertama PSBB apparat masih Memberi Himbauan tegas kepada Masyarakat yang masih melanggar Kebijakan PSBB di kota Makassar Tersebut, seperti Ketika ada yang tidak Menggunakan Masker maka diperingatkan untuk memakai Masker. Aparat yang melaksanakan Tugas PSBB juga terbagi di tiap-tiap Pos, ada juga yang berkeliling untuk memantau Kegiatan Masyarakat Pada waktu-waktu tertentu. Pada 7 hari berikutnya, Aparat sudah Menindak Tegas bagi masyarakat yang melanggar PSBB, seperti melarang Pengendara yang tidak menggunakan masker untuk lewat dan mereka disuruh untuk putar balik.
Juga jika ada toko selain yang dikecualikan pada Permenkes No 9 tahun 2020 tetap buka, Maka Aparat Menutup Paksa Toko tersebut. Tetapi Pada Pengamatan terhadap masyarakat, 7 hari berikutnya semakin banyak yang melanggar, Titik tekan yang paling jelas dalam pelanggaran ialah masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan Rumah Ibadah yang masih banyak Buka. Pembagian Sembako bagi Masyarakat kelas menengah kebawah juga dinilai tidak merata karena kurangnya pendataan yang jelas oleh pemerintah setempat.
Dalam Hal ini, PSBB Kota Makassar mengklaim, angka positif sebelum pelaksanaan PSBB meningkat sampai 70 persen. Dimana, 10 hari pelaksanaan PSBB itu yang positif menurun sisa sampai 28 persen. Demikian pula angka kesembuhan, tadinya di masa PSBB angka kesembuhan sekitar 16 persen, setelah masa PSBB sekitar 80 persen. Untuk angka kematian akibat Covid-19, sekitar delapan persen, sementara selama PSBB, angka kematian menurun dan hanya enam persen. Artinya, PSBB cukup berhasil menekan angka kematian, menurunkan angka Covid-19 serta meningkatkan angka pasien sembuh[7].
Data terpantau di situs infocorona.makassar.go.id pada Rabu, 6 April 2020 pukul 11.00 WITA, jumlah pasien positif menjadi 440 kasus, 230 orang masih dirawat, 176 sembuh dan 34 orang meninggal. Selanjutnya, status pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 444 kasus, 172 masih dirawat, 210 sehat dan pulang dan 62 orang meninggal dunia. Sementara orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 973 kasus, 135 masih diproses pemantauan dan 838 sudah selesai dipantau.
Berbeda dengan Dikota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memastikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya mulai Senin, 4 Mei 2020. Rencana awal, PSBB diterapkan[8]. PSBB di Kabupaten Gowa berbeda dengan di Kota Makassar. Berdasarkan analisis Penulis yang juga Tinggal di Kabupaten Gowa, 7 Hari Pertama Pelaksanaan PSBB begitu ketat bahkan dinilai oleh Sebagian Masyarakat terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan Konteks PSBB. Seperti di perbatasan-perbatasan antara Kabupaten Gowa dengan Wilayah lainnya itu Ditutup oleh Pembatas dan melarang masuk bagi yang memiliki KTP bukan berdomisili di kabupaten gowa. Menurut hemat penulis memang pelaksanaan penutupan jalan ini tidak sesuai dengan konteks PSBB, lebih mengarah kepada Karantina Wilayah sesuai didalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, Analisis lanjutan Penulis, Masyarakat Gowa lebih banyak yang mematuhi kebijakan dibanding yang melanggar. Adapun pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan seperti tidak menggunakan masker saat berkendara, Nongkrong di pinggir jalan, dan banyak masyarakat Gowa yang pergi ke Kota Makassar untuk bekerja. Hingga Rabu (20/5/2020) malam, total pasien yang dinyatakan positif Corona berjumlah 92 kasus atau nyaris menyentuh angka 100 di Kabupaten Gowa.Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Update Corona Gowa, Pasien Positif Corona Capai 92 Kasus.[9]
Evaluasi Kebijakan PSBB
Berdasarkan Hasil Analisis Kebijakan PSBB di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa oleh penulis. Yang perlu dievaluasi Pada Kebijakan PSBB Kota Makassar ialah Konsistensi terhadap kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Ketika Himbauan sudah tidak diamini oleh masyarakat yang melanggar tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Pemerintah beserta aparatnya harus menindak dengan tegas Pelanggaran oleh masyarakat. Adapun Pemerintah perlu juga Evaluasi dengan memerhatikan Kembali data-data penduduknya. Walaupun anggaran yang dikeluarkan itu sebanyak apapun, tetapi Ketika data yang dimiliki tidak mumpuni maka bisa dijamin Penyaluran bantuan baik itu berupa kebutuhan dasar pangan masyarakat maupun hal-hal yang lain jadi terhambat. Adapun berdasarkan analisis penulis, rata-rata orang yang melanggar ialah orang yang notabene Kelas menengah kebawah yang tidak mendapatkan bantuan kebutuhan dasar dan juga Mereka yang tetap bekerja walaupun di saat situasi Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19) ini. Oleh karena itu, Titik tekan saya terhadap Kebijakan PSBB Kota Makassar ialah kepada pemenuhan Kebutuhan Masyarakat Kelas menengah kebawah yang sangat membutuhkan hal itu, apalagi kepada orang yang tidak mendapatkan penghasilan dikarenakan kondisi pandemi ini. “Lebih Baik saya kena corona dibanding Saya mati kelaparan” itu kata seorang warga di Daerah Barukang, Makassar. Meskipun didalam PP No 21 Tahun 2020 ditegaskan bahwa Pemerintah tidak wajib menanggung kebutuhan Hidup masyarakat, melainkan Hanya memerhatikan Pemebuhan Kebutuhan dasar Penduduk[10].
Beda halnya dengan Kota Makassar, Terkait Kebijakan PSBB di Kabupaten Gowa Juga memiliki Evaluasi tetapi pada hal yang berbeda. Penulis sangat tidak setuju terhadap kebijakan Penutupan Jalur baik itu Jalan Lokal Maupun Jalan Provinsi. Karena jika berdasarkan kepada UU No 6 Tahun 2018 maupun PP No 21 Tahun 2020, Tidak dapat ditemukan Penutupan Jalan Umum bagi Kendaraan. Jika mengacu kepada UU No 6 Tahun 2018, Pelaksanaan yang dilakukan Pemerintah Gowa terhadap PSBB bisa dibilang terlalu berlebihan, dan Konteksnya lebih mengarah kepada Karantina wilayah[11]. Blockade jalan menyebabkan transportasi tersendat, tak ayal pasokan logistic juga ikut terhambat. Di ruas jalan nasional perbatasan Gowa-Makassar, petugas melakukan sweeping KTP. Pemilik KTP Gowa yang hendak ke Makassar diminta untuk berbalik, begitu pula sebaliknya. Toleransi hanya diberikan bagi pemegang surat tugas. Padahal dalam peraturan bupati Gowa No.16/2020 perihal PSBB Penanganan Covid-19, pemeriksaan KTP hanya berlaku bagi warga yang berboncengan guna memastikan mereka tinggal serumah[12]. Titik Tekan Penulis terhadap Kebijakan PSBB Kabupaten Gowa ialah kepada Miskonsepsi Pemerintah Gowa terhadap PSBB yang terlalu Over/Berlebihan. Tetapi terkait kedisiplinan aparat dan kesadaran Masyarakat Gowa Lebih bagus dibanding Masyarakat Kota Makassar, dalam hal ini bisa dilihat dari Analisis Penulis dimana Meratanya Pembagian Kebutuhan Dasar Penduduk Gowa dan Kurangnya Pelanggaran yang dilakukan Oleh Penduduk Kabupaten Gowa. Jadi, Terkait Kedisiplinan Pemerintah Gowa beserta Aparatnya Patut diacungi jempol, Hemat Penulis
Terkait apakah PSBB sudah tepat atau tidak dilaksanakan, Menurut Hemat Penulis PSBB Tepat jika Terjadi Keselarasan antara Kedisiplinan Pemerintah dan juga ditambah dengan Kesadaran Masyarakat itu sendiri. Adapun Penulis Cenderung lebih menginginkan Diadakannya Karantina Wilayah jika itu dimungkinkan, Bukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena, Karantina Wilayah Sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018, Ditegaskan bahwa Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat[13]. Juga, Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina[14]. Sehingga Menurut Hemat Penulis, Konteks dari Karantina Wilayah inilah yang dimaksudkan oleh kebanyakan orang yang lebih dikenal dengan istilah “Lockdown”.
Demikianlah Tulisan dari Penulis, semoga saja Isi yang ingin disampaikan oleh penulis dapat bermanfaat baik bagi pembaca maupun bagi Kelanjutan Pembenahan Bangsa ini.
[1] BREAKING: Jokowi announces Indonesia's first two confirmed COVID-19 cases". The Jakarta Post (dalam bahasa Inggris). 2 March 2020. Diakses tanggal 15 April 2020.
[2] Sari, Nursita (8 April 2020). Carina, Jessi, ed. "Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April?page=all". Kompas. Diakses tanggal 21 Mei 2020.
[3] Pasal 1 Butir 11, Undang-Undang No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
[4] Pasal 1 Butir 10, Undang-Undang No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
[5] Nugraheny, Dian Erika (16 April 2020). Meiliana, Bayu Galih, ed. "Pemerintah Kabulkan Permohonan PSBB Kota Makassar". Kompas. Diakses tanggal 21 Mei 2020.
[6] Pasal 13 Ayat (7), Permenkes No 9 Tahun 2020
[7] Antara (6 Mei 2020). ed “PSBB di Makassar Akan Diperpanjang”. Berita Satu. Diakses Tanggal 21 Mei 2020
[8] Muhammad Syawaluddin (29 April 2020). ed “PSBB di Gowa Mulai 4 Mei”. Medcom.id. Diakses tanggal 21 mei 2020
[9] : Ari Maryadi (20 Mei 2020). ed “ Update Corona Gowa, Pasien Positif Corona Capai 92 Kasus”.Tribun Gowa. Diakses tanggal 21 Mei 2020.
[10] Pasal 4 Ayat (3). Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020.
[11] Pasal 54 Ayat (2). Undang Undang No 6 Tahun 2018
[12] Siti Hamdana R (07 Mei 2020). ed “PSBB Gowa: Ketat Boleh, Mengekang Jangan”. Diakses Tanggal 21 mei 2020
[13] Pasal 55 Ayat (1). Undang Undang No 6 Tahun 2018.
[14] Pasal 54 Ayat (2). Undang Undang No 6 Tahun 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar