Judul
buku : Pengantar Hukum Pemilihan Umum

Penulis :Fajlurrahman Jurdi S.H., M.H

Penulis :Fajlurrahman Jurdi S.H., M.H
Penerbit :Prenadamedia Group
Cetakan :Kesatu, April 2018
Tebal
Buku :Xiv,332 hlm
ISBN :978-602-422-291-8
Buku
ini terdiri dari enam belas bab yaitu:
Bab
1 Pemilihan Umum
Bab
2 Landasan Pemilu
Bab
3 Asas Pemilihan Umum
Bab
4 Dasar Hukum Pemilu
Bab
5 Prinsip Penyelenggaraan Pemilu
Bab
6 Fungsi Pemilu
Bab
7 Tujuan Pemilu
Bab
8 Jenis-Jenis Pemilihan Umum
Bab
9 Sistem Pemilihan Umum
Bab
10 Penyelenggara Pemilu
Bab
11 Peserta Pemilu
Bab
12 Kampanye Pemilu
Bab
13 Pelanggaran,Sengketa,Tindak Pidana,Dan Perselisihan Dalam Pemilu
Bab
14 Penyelesaian Pelanggaran,Sengketa,Tindak Pidana,Dan Perselisihan Hasil
Pemilu
Bab
15 Penentuan Hasil Pemilu
Bab
16 Pemilu Di Beberapa Negara
Muh Farhan Arfandy
A.PENDAHULUAN
Seperti yang
kita ketahui, Setiap lima tahun sekali Negara melaksanakan pemilihan pemimpin
jabatan yang telah disediakan dengan istilah pemilihan umum atau yang biasa
dikenal dengan istilah pemilu. Dengan berbagai dinamika yang telah terjadi dari
periode ke periode, buku ini hadir untuk membahas secara kompleks mengenai pemilihan umum ini. Begitu banyak
permasalahan yang hadir dikalangan masyarakat yang disebabkan oleh ulah
petinggi yang dikatakan dipilih oleh rakyat.
Keabsahan Negara
terhadap rakyatnya sendiri perlu dipertanyakan, dengan memakai istilah “demi
kepentingan umum” mereka sudah bertindak sesuka hati. Pemilu dan demokrasi yang
dikatakan “ dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” menjadi pudar lagi
dikarenakan hilangnya rasa tanggung jawab yang dimiliki oleh pejabat Negara.
Saya akan mencoba menggali lebih dalam lagi apa saja yang akan dibahas oleh
buku yang ditulis oleh Fajlurrahman Jurdi ini.
B.PEMBAHASAN
Bab 1
Pemiliahan Umum
Pada
bab 1 dijelaskan tentang Apa itu Pemilihan Umum mulai dari pengertian pemilu
pengertian pemilu menurut para ahli dan pengertian pemilu menurut undang-undang
menurut penulis pengertian pemilihan umum adalah proses memilih orang untuk
mengisi jabatan jabatan politik tertentu Pemilu secara konseptual merupakan
sarana implementasi kedaulatan rakyat melalui pemilu legitimasi kekuasaan
rakyat diimplementasikan melalui penyerahan sebagian kekuasaan dan hak mereka
kepada wakilnya yang ada di parlemen maupun pemerintahan dengan mekanisme
tersebut sewaktu-waktu rakyat dapat meminta pertanggungjawaban kekuasaan kepada
pemerintah di bagian sub bab kedua penulis mencoba memberikan pendapat sejumlah
ahli tentang
Apa
itu pemilu Salah satunya yaitu pendapat G.J Wolhoff yang mengatakan bahwa
pemilu adalah mekanisme dalam demokrasi tidak langsung untuk memilih wakil
rakyat yang akan menjalankan pemerintahan di mana para wakil rakyat tersebut
menjalankan amanat pemerintahan berdasarkan mandat dari rakyat oleh karena tidak
memungkinkan seluruh rakyat terlibat secara langsung dalam pemerintahan, dan di
bagian ketiga terdapat pengertian pemilu menurut undang-undang ketentuan
peraturan perundang-undangan tersebut merupakan pengaturan secara normatif
Bab 2
Landasan Pemilu
Di
bab ke 2 pada sub bab pertama penulis mencoba memberikan pengertian tentang apa
itu landasan, menurut penulis ada tiga pengertian mengenai suatu istilah yang
hampir sama yakni landasan, dasar dan asas ketiganya tidak berbeda secara
prinsip tapi dalam hukum ada perbedaan yang bisa ditemukan misalnya kita
membaca undang-undang nomor 12 tahun 2011 apabila dilihat dari segi cakupan
pembahasan landasan lebih luas daripada asas. Asas hanya mencantumkan
prinsip-prinsip dasar yang membatasi suatu content persoalan sementara landasan
ia bisa mencakup berbagai asas misalnya asas partisipasi yang menjadi bagian
dari asas umum sedangkan pada kata dasar cakupannya lebih sempit karena ia akan
merujuk pada hal-hal yang bersifat normatif pada subbab kedua ini terdapat pembahasan
landasan filosofis dan dikaitkan terhadap Pemilu.
Korupsi
adalah merupakan musuh dari demokrasi karenanya Pemilu merupakan representasi
dari filsafat people’s so vereignty, di mana sumber utama kekuasaan
pemerintahan ada ditangan rakyat atau bisa dikatakan rakyatlah yang memegang
kekuasaan di sub bab ke-3 terdapat pembahasan mengenai landasan sosiologis
Pemilu pada bagian sub bab keempat ada landasan politis, pada sub bab yang
kelima terdapat pembahasan landasan yuridis, pemilu Presiden DPR DPD dan DPRD
merupakan perwujudan dari amanat yang diatur dalam undang-undang negara
Republik Indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.”
Selanjutnya pada subbab bagian ke-6 terdapat
landasan kultural tentang penyelenggaraan suatu pemilu haruslah tetap
memperhatikan basis-basis budaya dalam masyarakat disebut bagian ketujuh
terdapat landasan demokrasi yang berbicara mengenai prinsip-prinsip kebebasan
partisipasi akuntabilitasi dan keterbukaan yang telah dirujuk oleh hampir semua
ketentuan perundang-undangan\
Bab 3
Asas Pemilihan Umum
Bab ke tiga
penulis memberikan pengertian tentang asas yang diambil dari beberapa pendapat
ahli hukum salah satunya ialah C.W paton yang dikutip olehMulhadi dalam bukunya
A Textbook of jurisprudence, 1969, yang mengatakan bahwa asas adalah suatu alam
pikiran yang dirumuskan secara luas dan mendasari adanya suatu norma hukum dan
Pengertian tersebut dapat kita kaitkan pada asas pemilu yang bersifat universal
dimana negara di seluruh dunia memiliki asas yang secara umum hampir sama dalam
melaksanakan Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa
asas merupakan suatu prinsip yang fundamental di dalam pemilu
Setidaknya ada
6 asas di dalam pemilu yang pertama yaitu
·
Asas Langsung
·
Asas Umum
·
Asas Bebas
·
Asas Rahasia
·
Asas Jujur
·
Asas Adil
Bab 4
Dasar Hukum Pemilu
Pada
bab ke-4 penulis mencoba menguraikan dasar hukum pemilu terdapat setidaknya ada
15 undang-undang yang menjadi dasar hukum pemilu salah satunya ialah UUD RI
tahun 1945 yang berdasarkan ketentuan tersebut dasar konstitusional Pemilu
sudah secara tegas disebutkan dalam konstitusi sehingga eksistensinya sangat
kuat hal ini juga merupakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari konsep
kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum yang digunakan dalam konteks negara
Republik Indonesia.
Dan
pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 penulis menguraikan tentang aturan aturan
yang diatur dalam perundang-undangan tersebut
·
Buku kesatu yang mengatur tentang
ketentuan umum
·
Buku dua yang mengatur tentang
penyelenggaraan pemilu
·
Buku ketiga yang mengatur tentang
pelaksanaan pemilu
·
Buku empat yang mengatur tentang
pelanggaran Pemilu sengketa proses pemilu dan penentuan hasil pemilu
·
Buku kelima yang mengatur tentang
tindak pidana pemilu
·
Buku keenam yang merupakan
penutup dan berisi tentang ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang
tersebut
Bab
5
Prinsip
Penyelengaraan Pemilu
Dalam bab ini prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu di uraikan dengan
baik tiap-tiap prinsip tersebut. Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu, terdapat tambahan mengenai prinsip-prinsip penyelenggaraan
pemilu. Hal ini menunjukan adanya perbedaan antara asas pemilu dengan prinsip
penyelenggaraan pemilu. Adapun prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagai
berikut :
a.
Mandiri (independent)
b.
Jujur (Honest)
c.
Adil (Fair)
d.
Berkepastian Hukum (Legal Certainty)
e.
Tertib (Orderly)
f.
Terbuka (Openly)
g.
Proporsional (Proportional)
h.
Profesional (Professional)
i.
Akuntabel (Accountabillity)
j.
Efektif ( Effective)
k.
Efisien (Efficient)
Bab
6
Fungsi Pemilu
A. Sarana
Memilih Pejabat Publik
Salah satu fungsi pemilu yang sangat penting adalah untuk memilih
pejabat public guna menempati pos-pos jabatan di lembaga negara
B. Sarana
Pertanggungjawaban Pejabat Publik
Karena kekuasaan dibatasi, itu berarti ada pertanggungjawaban jabatan
kepada public
C. Sarana
Pendidikan Politik Rakyat
Pemilu yang merupakan representasi kehendak public, menjadi ruang aksi
politik bagi demos untuk memikirkan,
melihat dan menata kratein sehingga
bisa bermanfaat bagi kepentingan mereka
D. Mengubah
Kebijakan
Pemilu adalah mekanisme pergantian kekuasaan, karena itu, bila kekuasaan
mengalami pergantian atau perubahan posisi, maka kebijakan akan mengalami
perubahan.
E. Mengganti
Pemerintahan
Pergantian kekuasaan ini-sebagaimana telah disebutkan di atas-juga
mengganti program dan mengganti kebijakan.
F. Menyalurkan
Aspirasi Daerah
Melalui mekanisme ini, orang-orang yang tidak berada di pusat kekuasaan,
atau orang-orang yang ada di daerah memiliki peluang yang sama untuk dipilih.
Bab
7
Tujuan
Pemilu
A. Melaksanakan
Kedaulatan Rakyat
“Kedaulatan (souvergenity) rakyat” adalah konsep kunci dalam memahami pemilu.
Kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Hal ini senada dengan
pandangan mendasar dalam demokrasi, bahwa pemerintahan is from the people, by the people and for the people.
B.
Sebagai Perwujudan Hak Asasi politik
Rakyat
Tujuan pemilu yang lain adalah pelaksanaan
hak asasi politik rakyat. Rakyat di negara demokrasi diberi jaminan oleh ti
C.
Merawat Bhineka Tunggal Ika
Salah satu yang dihadapi oleh bangsa
Indonesia adalah soal multikulturalisme. Soal berbeda. Kehidupan masyarakat Indonesia
memiliki tingkat heterogenitas yang tinggi. Sehingga perlu dirawat agar terus
harmoni
D.
Menjamin Kesniambungan Pembangunan
Nasional
Pemilu merupakan sarana pergantian
kekuasaan secara berkala. Berarti pemilu merupakan upaya untuk melakukan
regenerasi kepemimpinan
Bab
8
Jenis-Jenis
Pemilihan Umum
A.
Pemiliahan Umum Anggota DPR, Anggota
DPD, Dan Anggota DPRD
Sebelum perubahan konstitusi, pemilihan
umum dilakukan untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Namun setelah Reformasi,
pemilihan umum dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam satu
paket yang diatur dalam satu peraturan perundang-undangan.
B.
Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil
Presiden
Dalam konstitusi diatur mengenai pemilihan
umum presiden wakil presiden. Sistem pemerintahan memiliki posisi yang kuat
dalam pemerintahan, sehingga program-program presiden dapat dijalankan dengan
baik.
C.
Pemilihan Langsung Kepala Daerah
Pemilihan kepala daerah ini merupakan
tuntutan akan demokratisasi di tingkat lokal, agar rakyat di daerah dapat
menentukan sendiri “siapa yang memimpin” mereka selama lima tahun. Kepala
daerah tidak lagi di tunjuk sebegaimana hal yang terjadi di masa Orde Baru,
namun kehendak bebas rakyatlah yang menentukan melalui mekanisme pemilihan langsung.
D.
Pemilihan Langsung Kepala Desa
Pemilihan yang paling pertama dan terlebih
dahulu dilakukan secara langsung adalah pemilihan Kepala Desa. Kepala Desa
dipilih secara langsung sejak zaman Orde Baru. Ini merupakan bentuk demokrasi
yang menggunakan mekanisme pemilihan secara langsung yang palimg tua di
Indonesia.
Bab 9
Sistem Pemilihan umum
Pengertian Sistem Pemilihan Umum
Sistem Pemilu adalah hubungan
berbagai variable untuk mengonversi suara pemilih menjadi kursi yang akan
diduduki calon terpilih di lembaga legislatif maupun eksekutif. Dengan kata
lain, sistem pemilu merupakan seperangkat variable yang mengatur kontestasi perebutan
kekuasaan.
Dieter Nohlen sebagaimana yang dikutip oleh
Seta Basri, mendefinisikan sistem pemilihan umum dan dalam arti sempit. Dalam
arti luas, sistem pemilihan umum adalah “….Segala proses yang berhubungan
dengan hak pilih, administrasi pemilihan dan perilaku pemilih.
Secara umum,
Ramlan Surbakti menyatakan bahwa ada dua fungsi utama sistem pemilu, yaitu:
a)
Prosedur
dan mekanisme konversi suara pemilih (voters) menjadi kursi (seats)
penyelenggara Negara lembaga legislatif dan / atau eksekutif, baik pada tingkat
nasional maupun lokal.
b)
Intstrumen
demokratisasi, yaitu konsekuensi setiap unsur sistem pemilihan umum terhadap
berbagai aspek sistem politik demokrasi, seperti sistem kepartaian, sistem
perwakilan politik, efektivitas pemerintahan, integrasi nasional, perilaku
memilih, perilau politisi, dan sebagainya.
Bab 10
Penyelenggara
Pemilu
Pada bagian ini,
Penulis memberikan poin dimana sejarah yang ada pada penyelanggara pemilu
tersebut, diantaranya ialah:
-Lembaga
penyelenggara pemilu tahun 1946
-Lembaga
penyelenggara pemilu tahun 1948
-Lembaga
penyelenggara pemilu tahun 1955
-Lembaga
penyelenggara pemilu tahun 1971-1997
Setelah orde
baru atau lebih tepatnya setelag amandemen UUD NRI tahun 1945, Lembaga
penyelenggara pemilu secara konsisten dinamai Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-Pengawas Pemilu
Kelembagaan pengawas pemilu baru muncul pada
pelaksanaan pemilu 1982.
-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Bab 11
Peserta Pemilu
-
Partai Politik sebagai Peserta Pemilu
Sebagaimana telah diuraikan diatas,
bahwa partai politik merupakan peserta pemilu. Hal ini sekaligus untuk
menunjukkan bahwa partai politik dalam Negara demokrasi menjadi penting
eksistensinya mengingat bahwa melalui sarana partai politiklah pemilu dapat
dilaksanakan.
-
Calon Anggota DPR RI
-
Calon Anggota DPRD
-
Calon Anggota DPD RI
-Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden
-Pasangan
calon kepala daerah usulan Partai Politik
Didalam
buku ini pun, penulis merangkum daftar Peserta pemilu dari Periode ke Periode.
Hal ini menunjukkan bahwa peserta pemilu setiap periodenya tidaklah tetap.a
Bab 12
Kampanye Pemilu
Kampanye Pemilu merupakan bagian dari
pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Kampanye pemilu dilaksanakan secara serentak antara kampanye pemilu presiden
dan wakil presiden dengan kampanye pemilu anggota DPR,DPD, dan DPRD.
Setiap kampanye, tentu harus memiliki
materi yang akan dikampanyekan. Tentu materi kampanye harus berkaitan dengan
visi, misi dan program politik yang ditawarkan oleh kandidat kepada masyarakat.
Materi kampanye yang baik adalah yang rasional dan terukur, sehingga bukan
merupakan janji-janji belaka kepada masyarakat.
Penulis
pun memaparkan metode metode dari kampanye, diantaranya adalah:
-Pertemuan
Terbatas
-Pertemuan
Tatap Muka
-Penyebaran
Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum
-Pemasangan
Alat Peraga Di Tempat Umum
-Media
Sosial
-Iklan
Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Dan Internet
-Rapat
Umum
-Debat
Pasangan Calon Tentang Materi Kampanye Pasangan Calon
-Kegiatan
Lain Yang Tidak Melanggar Larangan Kampanye Pemilu Dan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Bab 13
Pelanggaran,
Sengketa, Tindak Pidana, Dan Perseliihan Dalam Pemilu
Terdapat
tiga jenis masalah dalam pemilu sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yakni:
1.
Pelanggaran
pemilu
2.
Sengketa
proses pemilu
3.
Perselisihan
hasil pemilu
Dalam
ketentuan Undang-Undang Pemilu, pelanggaran pemilu yang dimaksud terdiri atas:
1.
Pelanggaran
kode etik penyelenggaran pemilu
2.
Pelanggaran
administrasi pemilu
Adapun
sengketa proses pemilu berdasarkan pasal 466 adalah meliputi sengketa yang
terjadi antara peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara
pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU provinsi,
kabupaten/kota.
Adapun
kejahatan pemilu yang disebut dengan tindak pidana pemilu, diatur secara
terpisah dalam Buku Kelima Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu.
BAB 14
Pelanggaran
kode etik pemilu diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
(DKPP). Badan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang pemilu.
Terkait dengan tata cara penyelesaian pelanggaran kode etik penyelenggaraan
pemilu DKPP berpedoman pada ketentuan Undang-Undang tentang penyelenggaraan
pemilu.
Pelanggaran
administrasi pemilu diselesaikan oleh badan pengawas pemilu (bawaslu). Lembaga yang
diberi mandat oleh undang-undang untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi
pemilu adalah badan pengawas pemilu (bawaslu) untuk tingkat pusat, bawaslu
provinsi untuk tingkat provinsi dan pawaslu kabupaten/kota.
Sengketa
proses pemilu ini memiliki dua tempat penyelesaian, yakni pertama, sengketa
proses pemilu yang diselesaikan di bawaslu dan kedua sengketa pemilu yang
diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sengketa
proses pemilu melalui melalui pengadialan tata usaha negara meliputi sengketa yang
timbul dalam bidang tata usaha negara pemilu antara calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon peserta pemilu,
atau bakal pasangan calon dengan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
Tindak
pidana pemilu diselesaikan oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan negri dalam
memeriksa, megadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu menggunakan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang
Pemilu. Sidang pemeriksaan perkara tindak pidana pemilu dilakukan oleh majelis
khusus.Untuk tahap akhir dan proses penyelesaian perkara kepeemiluan adalah
merupakan sengkata yang diadili melalui Mahkama konstitusi.
BAB 15
Penentuan Hasil
Pemilu
Rangkaian
akhir dari penyelenggaraan pemilu adalah penetapan hasil pemilu. Dengan adanya
penetapan hasil ini, maka pemilu sebagai proses demokrasi berakhir. Rangkaian
pemilu berakhir ketika penetapan hasil dilakukan oleh KPU.
Dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan hasil pemilu dibagi
atas:
1.
Hasil
pemilu presiden dan wakil presiden terdiri atas perolehan suara pasangan calon
2.
Hasil
pemilu anggota DPR,DPD,DPRD provinsi, dan DPDRD kabupaten/kota terdiri atas
perolehan suara partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
serta perolehan suara calon anggota DPD.
Dalam
hal ini, KPU wajib menetapkan secara nasional hasil pemilu anggota DPR, DPD,
presiden dan wakil presiden, dan hasil pemilu anggota DPRD provinsi dan anggota
DPRD kabupaten kota.
Pengaturan
penetapan peroleh suara pemilu dimuat di dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota partai politik peserta pemilu diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
Penetapan
calon terpilih anggota DPR dan DPD ditetapkan oleh KPU, sedangkan untuk
penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU provinsi,
untuk DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.
BAB 16
Pemilu Di
Beberapa Negara
Turki. Di Turki, sitem pemilu menggunakan
sistem proporsional dangan daftar tertutup dari parpol. Selain itu, dikenal
juga ada calon independen. Dalam hal ini, partai politik harus menyerahkan
daftar caleg dari seluruh daerah pemilihan/provinsi, atau paling tidak harus
menyerahkan daftar caleg di lebih dari setengah provinsi.dalam sistem tersebut
partai politik berperan besar dalam menentukan keterpilihan anggota legislatif.
Amerika Serikat. Pemilu di Amerika Serikat
berbeda dengan model Pemilu di Indonesia. Hal ini berkaitan erat dengan bentuk
negara yang berbeda, dimana Amerika Serikat adalah negara federal. Federasi
Amerika Serikat agak rumit, terutama dalam pemilihan jabatan publik, karena ada
pemilihan ditingkat lokal, di negara bagian dan pemerintahan federal. Setelah
pemilih memberikan suara pada pemungutan suara pemilu, suara ini dihitung dalam
basis negara bagian (bukan nasioal seperti di Indonesia).
Australia. Pemilu di Australia bisa
dikatakan hampir memenuhi indikator sebagai penyelenggara pemilu yang
demokratis. Penyelenggara pemilu yang relatif murni dan fair. Adanya
independensi dari lembaga pemilihan umum yang tidak lepas dari kuatnya
perangkat hukum yang dibuat serta adanya kemandirian dari partai politik di
Australia dalam menjalankan keorganisasian partai politiknya menjadi suatu
bukti bahwa sistem pemilihan umum di Australia telah berjalan dengan baik dan
semestinya
C.KESIMPULAN
Pemilihan umum itu sangatlah luas, dan
mungkin akan sulit untuk menafsirkannya jika hanya membaca setengah-setengah.
Didalam buku ini kita dapat melihat bahwa Pemilu itu memiliki sistem yang
sangat luas, bahkan sampai kepada penyelenggara dan peserta dari pemilihan umum
tersebut. Dan meskipun pembahasan sangat kompleks, tetapi didalam buku ini
telah diringkas dengan jelas dan padat.
Dan bukan Cuma di Negara kita tercinta,
Indonesia. Buku ini pun memberikan kita contoh pemilu yang dilaksanakan di
berbagai Negara luar negeri. Menurut saya poin yang bisa didapatkan sangatlah
mudah dengan membaca buku ini. Hanya ada sedikit beberapa kesalahan tulisan
yang menurut saya tidak terlalu berpengaruh terhadap sang pembaca nantinya. Kekuasaan
yang dimiliki oleh pemerintah dan pejabat berasal dari pilihan rakyat sendiri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar