Kamis, 26 April 2018

Resensi Buku : Pengantar Hukum Pemilihan Umum

Judul buku      : Pengantar Hukum Pemilihan Umum           

Penulis             :Fajlurrahman Jurdi S.H.,  M.H                              
Penerbit           :Prenadamedia Group
Cetakan           :Kesatu, April 2018
Tebal Buku      :Xiv,332 hlm
ISBN               :978-602-422-291-8
Harga Buku     : Rp.112.000


Buku ini terdiri dari enam belas bab yaitu:

Bab 1 Pemilihan Umum
Bab 2 Landasan Pemilu
Bab 3 Asas Pemilihan Umum
Bab 4 Dasar Hukum Pemilu
Bab 5 Prinsip Penyelenggaraan Pemilu
Bab 6 Fungsi Pemilu
Bab 7 Tujuan Pemilu
Bab 8 Jenis-Jenis Pemilihan Umum
Bab 9 Sistem Pemilihan Umum
Bab 10 Penyelenggara Pemilu
Bab 11 Peserta Pemilu
Bab 12 Kampanye Pemilu
Bab 13 Pelanggaran,Sengketa,Tindak Pidana,Dan Perselisihan Dalam Pemilu
Bab 14 Penyelesaian Pelanggaran,Sengketa,Tindak Pidana,Dan Perselisihan Hasil Pemilu
Bab 15 Penentuan Hasil Pemilu
Bab 16 Pemilu Di Beberapa Negara

Muh Farhan Arfandy


A.PENDAHULUAN
Seperti yang kita ketahui, Setiap lima tahun sekali Negara melaksanakan pemilihan pemimpin jabatan yang telah disediakan dengan istilah pemilihan umum atau yang biasa dikenal dengan istilah pemilu. Dengan berbagai dinamika yang telah terjadi dari periode ke periode, buku ini hadir untuk membahas secara kompleks  mengenai pemilihan umum ini. Begitu banyak permasalahan yang hadir dikalangan masyarakat yang disebabkan oleh ulah petinggi yang dikatakan dipilih oleh rakyat.
Keabsahan Negara terhadap rakyatnya sendiri perlu dipertanyakan, dengan memakai istilah “demi kepentingan umum” mereka sudah bertindak sesuka hati. Pemilu dan demokrasi yang dikatakan “ dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” menjadi pudar lagi dikarenakan hilangnya rasa tanggung jawab yang dimiliki oleh pejabat Negara. Saya akan mencoba menggali lebih dalam lagi apa saja yang akan dibahas oleh buku yang ditulis oleh Fajlurrahman Jurdi ini.

B.PEMBAHASAN

Bab 1
Pemiliahan Umum

Pada bab 1 dijelaskan tentang Apa itu Pemilihan Umum mulai dari pengertian pemilu pengertian pemilu menurut para ahli dan pengertian pemilu menurut undang-undang menurut penulis pengertian pemilihan umum adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan jabatan politik tertentu Pemilu secara konseptual merupakan sarana implementasi kedaulatan rakyat melalui pemilu legitimasi kekuasaan rakyat diimplementasikan melalui penyerahan sebagian kekuasaan dan hak mereka kepada wakilnya yang ada di parlemen maupun pemerintahan dengan mekanisme tersebut sewaktu-waktu rakyat dapat meminta pertanggungjawaban kekuasaan kepada pemerintah di bagian sub bab kedua penulis mencoba memberikan pendapat sejumlah ahli tentang
Apa itu pemilu Salah satunya yaitu pendapat G.J Wolhoff yang mengatakan bahwa pemilu adalah mekanisme dalam demokrasi tidak langsung untuk memilih wakil rakyat yang akan menjalankan pemerintahan di mana para wakil rakyat tersebut menjalankan amanat pemerintahan berdasarkan mandat dari rakyat oleh karena tidak memungkinkan seluruh rakyat terlibat secara langsung dalam pemerintahan, dan di bagian ketiga terdapat pengertian pemilu menurut undang-undang ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut merupakan pengaturan secara normatif

Bab 2
Landasan Pemilu

Di bab ke 2 pada sub bab pertama penulis mencoba memberikan pengertian tentang apa itu landasan, menurut penulis ada tiga pengertian mengenai suatu istilah yang hampir sama yakni landasan, dasar dan asas ketiganya tidak berbeda secara prinsip tapi dalam hukum ada perbedaan yang bisa ditemukan misalnya kita membaca undang-undang nomor 12 tahun 2011 apabila dilihat dari segi cakupan pembahasan landasan lebih luas daripada asas. Asas hanya mencantumkan prinsip-prinsip dasar yang membatasi suatu content persoalan sementara landasan ia bisa mencakup berbagai asas misalnya asas partisipasi yang menjadi bagian dari asas umum sedangkan pada kata dasar cakupannya lebih sempit karena ia akan merujuk pada hal-hal yang bersifat normatif pada subbab kedua ini terdapat pembahasan landasan filosofis dan dikaitkan terhadap Pemilu.
Korupsi adalah merupakan musuh dari demokrasi karenanya Pemilu merupakan representasi dari filsafat people’s so vereignty, di mana sumber utama kekuasaan pemerintahan ada ditangan rakyat atau bisa dikatakan rakyatlah yang memegang kekuasaan di sub bab ke-3 terdapat pembahasan mengenai landasan sosiologis Pemilu pada bagian sub bab keempat ada landasan politis, pada sub bab yang kelima terdapat pembahasan landasan yuridis, pemilu Presiden DPR DPD dan DPRD merupakan perwujudan dari amanat yang diatur dalam undang-undang negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.”
 Selanjutnya pada subbab bagian ke-6 terdapat landasan kultural tentang penyelenggaraan suatu pemilu haruslah tetap memperhatikan basis-basis budaya dalam masyarakat disebut bagian ketujuh terdapat landasan demokrasi yang berbicara mengenai prinsip-prinsip kebebasan partisipasi akuntabilitasi dan keterbukaan yang telah dirujuk oleh hampir semua ketentuan perundang-undangan\

Bab 3
Asas Pemilihan Umum

Bab ke tiga penulis memberikan pengertian tentang asas yang diambil dari beberapa pendapat ahli hukum salah satunya ialah C.W paton yang dikutip olehMulhadi dalam bukunya A Textbook of jurisprudence, 1969, yang mengatakan bahwa asas adalah suatu alam pikiran yang dirumuskan secara luas dan mendasari adanya suatu norma hukum dan Pengertian tersebut dapat kita kaitkan pada asas pemilu yang bersifat universal dimana negara di seluruh dunia memiliki asas yang secara umum hampir sama dalam melaksanakan Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa asas merupakan suatu prinsip yang fundamental di dalam pemilu
Setidaknya ada 6 asas di dalam pemilu yang pertama yaitu
·         Asas Langsung
·         Asas Umum
·         Asas Bebas
·         Asas Rahasia
·         Asas Jujur
·         Asas Adil

Bab 4
Dasar Hukum Pemilu

Pada bab ke-4 penulis mencoba menguraikan dasar hukum pemilu terdapat setidaknya ada 15 undang-undang yang menjadi dasar hukum pemilu salah satunya ialah UUD RI tahun 1945 yang berdasarkan ketentuan tersebut dasar konstitusional Pemilu sudah secara tegas disebutkan dalam konstitusi sehingga eksistensinya sangat kuat hal ini juga merupakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari konsep kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum yang digunakan dalam konteks negara Republik Indonesia.

Dan pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 penulis menguraikan tentang aturan aturan yang diatur dalam perundang-undangan tersebut
·         Buku kesatu yang mengatur tentang ketentuan umum
·         Buku dua yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu
·         Buku ketiga yang mengatur tentang pelaksanaan pemilu
·         Buku empat yang mengatur tentang pelanggaran Pemilu sengketa proses pemilu dan penentuan hasil pemilu
·         Buku kelima yang mengatur tentang tindak pidana pemilu
·         Buku keenam yang merupakan penutup dan berisi tentang ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut








Bab 5
Prinsip Penyelengaraan Pemilu

     Dalam bab ini prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu di uraikan dengan baik tiap-tiap prinsip tersebut. Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat tambahan mengenai prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu. Hal ini menunjukan adanya perbedaan antara asas pemilu dengan prinsip penyelenggaraan pemilu. Adapun prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagai berikut :
a.       Mandiri (independent)
b.      Jujur (Honest)
c.       Adil (Fair)
d.      Berkepastian Hukum (Legal Certainty)
e.       Tertib (Orderly)
f.       Terbuka (Openly)
g.      Proporsional (Proportional)
h.      Profesional (Professional)
i.        Akuntabel (Accountabillity)
j.        Efektif ( Effective)
k.      Efisien (Efficient)

Bab 6
Fungsi Pemilu

A.    Sarana Memilih Pejabat Publik
    Salah satu fungsi pemilu yang sangat penting adalah untuk memilih pejabat public guna menempati pos-pos jabatan di lembaga negara
B.     Sarana Pertanggungjawaban Pejabat Publik
    Karena kekuasaan dibatasi, itu berarti ada pertanggungjawaban jabatan kepada public
C.     Sarana Pendidikan Politik Rakyat
    Pemilu yang merupakan representasi kehendak public, menjadi ruang aksi politik bagi demos untuk memikirkan, melihat dan menata kratein sehingga bisa bermanfaat bagi kepentingan mereka
D.    Mengubah Kebijakan
    Pemilu adalah mekanisme pergantian kekuasaan, karena itu, bila kekuasaan mengalami pergantian atau perubahan posisi, maka kebijakan akan mengalami perubahan.
E.     Mengganti Pemerintahan
    Pergantian kekuasaan ini-sebagaimana telah disebutkan di atas-juga mengganti program dan mengganti kebijakan.
F.      Menyalurkan Aspirasi Daerah
    Melalui mekanisme ini, orang-orang yang tidak berada di pusat kekuasaan, atau orang-orang yang ada di daerah memiliki peluang yang sama untuk dipilih.


Bab 7
Tujuan Pemilu

A.     Melaksanakan Kedaulatan Rakyat
    “Kedaulatan (souvergenity) rakyat” adalah konsep kunci dalam memahami pemilu. Kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Hal ini senada dengan pandangan mendasar dalam demokrasi, bahwa pemerintahan is from the people, by the people and for the people.
B.     Sebagai Perwujudan Hak Asasi politik Rakyat
    Tujuan pemilu yang lain adalah pelaksanaan hak asasi politik rakyat. Rakyat di negara demokrasi diberi jaminan oleh ti
C.     Merawat Bhineka Tunggal Ika
    Salah satu yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah soal multikulturalisme. Soal  berbeda. Kehidupan masyarakat Indonesia memiliki tingkat heterogenitas yang tinggi. Sehingga perlu dirawat agar terus harmoni
D.     Menjamin Kesniambungan Pembangunan Nasional
    Pemilu merupakan sarana pergantian kekuasaan secara berkala. Berarti pemilu merupakan upaya untuk melakukan regenerasi kepemimpinan

Bab 8
Jenis-Jenis Pemilihan Umum

A.    Pemiliahan Umum Anggota DPR, Anggota DPD, Dan Anggota DPRD
    Sebelum perubahan konstitusi, pemilihan umum dilakukan untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Namun setelah Reformasi, pemilihan umum dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam satu paket yang diatur dalam satu peraturan perundang-undangan.
B.     Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden
    Dalam konstitusi diatur mengenai pemilihan umum presiden wakil presiden. Sistem pemerintahan memiliki posisi yang kuat dalam pemerintahan, sehingga program-program presiden dapat dijalankan dengan baik.
C.     Pemilihan Langsung Kepala Daerah
    Pemilihan kepala daerah ini merupakan tuntutan akan demokratisasi di tingkat lokal, agar rakyat di daerah dapat menentukan sendiri “siapa yang memimpin” mereka selama lima tahun. Kepala daerah tidak lagi di tunjuk sebegaimana hal yang terjadi di masa Orde Baru, namun kehendak bebas rakyatlah yang menentukan melalui mekanisme pemilihan langsung.
D.    Pemilihan Langsung Kepala Desa
    Pemilihan yang paling pertama dan terlebih dahulu dilakukan secara langsung adalah pemilihan Kepala Desa. Kepala Desa dipilih secara langsung sejak zaman Orde Baru. Ini merupakan bentuk demokrasi yang menggunakan mekanisme pemilihan secara langsung yang palimg tua di Indonesia.

Bab 9
Sistem Pemilihan umum

Pengertian Sistem Pemilihan Umum
            Sistem Pemilu adalah hubungan berbagai variable untuk mengonversi suara pemilih menjadi kursi yang akan diduduki calon terpilih di lembaga legislatif maupun eksekutif. Dengan kata lain, sistem pemilu merupakan seperangkat variable yang mengatur kontestasi perebutan kekuasaan.
            Dieter Nohlen sebagaimana yang dikutip oleh Seta Basri, mendefinisikan sistem pemilihan umum dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, sistem pemilihan umum adalah “….Segala proses yang berhubungan dengan hak pilih, administrasi pemilihan dan perilaku pemilih.

Secara umum, Ramlan Surbakti menyatakan bahwa ada dua fungsi utama sistem pemilu, yaitu:
a)      Prosedur dan mekanisme konversi suara pemilih (voters) menjadi kursi (seats) penyelenggara Negara lembaga legislatif dan / atau eksekutif, baik pada tingkat nasional maupun lokal.

b)      Intstrumen demokratisasi, yaitu konsekuensi setiap unsur sistem pemilihan umum terhadap berbagai aspek sistem politik demokrasi, seperti sistem kepartaian, sistem perwakilan politik, efektivitas pemerintahan, integrasi nasional, perilaku memilih, perilau politisi, dan sebagainya.

Bab 10
Penyelenggara Pemilu

Pada bagian ini, Penulis memberikan poin dimana sejarah yang ada pada penyelanggara pemilu tersebut, diantaranya ialah:
-Lembaga penyelenggara pemilu tahun 1946
-Lembaga penyelenggara pemilu tahun 1948
-Lembaga penyelenggara pemilu tahun 1955
-Lembaga penyelenggara pemilu tahun 1971-1997

Setelah orde baru atau lebih tepatnya setelag amandemen UUD NRI tahun 1945, Lembaga penyelenggara pemilu secara konsisten dinamai Komisi Pemilihan Umum (KPU).

-Pengawas Pemilu
 Kelembagaan pengawas pemilu baru muncul pada pelaksanaan pemilu 1982.

            - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Bab 11
Peserta Pemilu
- Partai Politik sebagai Peserta Pemilu
        Sebagaimana telah diuraikan diatas, bahwa partai politik merupakan peserta pemilu. Hal ini sekaligus untuk menunjukkan bahwa partai politik dalam Negara demokrasi menjadi penting eksistensinya mengingat bahwa melalui sarana partai politiklah pemilu dapat dilaksanakan.

- Calon Anggota DPR RI
- Calon Anggota DPRD
- Calon Anggota DPD RI
-Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
-Pasangan calon kepala daerah usulan Partai Politik

Didalam buku ini pun, penulis merangkum daftar Peserta pemilu dari Periode ke Periode. Hal ini menunjukkan bahwa peserta pemilu setiap periodenya tidaklah tetap.a


Bab 12

Kampanye Pemilu

        Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Kampanye pemilu dilaksanakan secara serentak antara kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dengan kampanye pemilu anggota DPR,DPD, dan DPRD.

        Setiap kampanye, tentu harus memiliki materi yang akan dikampanyekan. Tentu materi kampanye harus berkaitan dengan visi, misi dan program politik yang ditawarkan oleh kandidat kepada masyarakat. Materi kampanye yang baik adalah yang rasional dan terukur, sehingga bukan merupakan janji-janji belaka kepada masyarakat.

Penulis pun memaparkan metode metode dari kampanye, diantaranya adalah:

-Pertemuan Terbatas
-Pertemuan Tatap Muka
-Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum
-Pemasangan Alat Peraga Di Tempat Umum
-Media Sosial
-Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Dan Internet
-Rapat Umum
-Debat Pasangan Calon Tentang Materi Kampanye Pasangan Calon
-Kegiatan Lain Yang Tidak Melanggar Larangan Kampanye Pemilu Dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.





Bab 13
Pelanggaran, Sengketa, Tindak Pidana, Dan Perseliihan Dalam Pemilu
Terdapat tiga jenis masalah dalam pemilu sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yakni:
1.    Pelanggaran pemilu
2.    Sengketa proses pemilu
3.    Perselisihan hasil pemilu
Dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu, pelanggaran pemilu yang dimaksud terdiri atas:
1.    Pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu
2.    Pelanggaran administrasi pemilu
Adapun sengketa proses pemilu berdasarkan pasal 466 adalah meliputi sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU provinsi, kabupaten/kota.
Adapun kejahatan pemilu yang disebut dengan tindak pidana pemilu, diatur secara terpisah dalam Buku Kelima Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu.
BAB 14
Penyelesaian Pelanggaran, Pelanggaran, Sengketa, Tindak Pidana, Dan Perselisihan Hasil Pemilu
Pelanggaran kode etik pemilu diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Badan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang pemilu. Terkait dengan tata cara penyelesaian pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu DKPP berpedoman pada ketentuan Undang-Undang tentang penyelenggaraan pemilu.
Pelanggaran administrasi pemilu diselesaikan oleh badan pengawas pemilu (bawaslu). Lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu adalah badan pengawas pemilu (bawaslu) untuk tingkat pusat, bawaslu provinsi untuk tingkat provinsi dan pawaslu kabupaten/kota.
Sengketa proses pemilu ini memiliki dua tempat penyelesaian, yakni pertama, sengketa proses pemilu yang diselesaikan di bawaslu dan kedua sengketa pemilu yang diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sengketa proses pemilu melalui melalui pengadialan tata usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon peserta pemilu, atau bakal pasangan calon dengan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
Tindak pidana pemilu diselesaikan oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan negri dalam memeriksa, megadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pemilu. Sidang pemeriksaan perkara tindak pidana pemilu dilakukan oleh majelis khusus.Untuk tahap akhir dan proses penyelesaian perkara kepeemiluan adalah merupakan sengkata yang diadili melalui Mahkama konstitusi.
BAB 15
Penentuan Hasil Pemilu
Rangkaian akhir dari penyelenggaraan pemilu adalah penetapan hasil pemilu. Dengan adanya penetapan hasil ini, maka pemilu sebagai proses demokrasi berakhir. Rangkaian pemilu berakhir ketika penetapan hasil dilakukan oleh KPU.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan hasil pemilu dibagi atas:
1.        Hasil pemilu presiden dan wakil presiden terdiri atas perolehan suara pasangan calon
2.        Hasil pemilu anggota DPR,DPD,DPRD provinsi, dan DPDRD kabupaten/kota terdiri atas perolehan suara partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta perolehan suara calon anggota DPD.
Dalam hal ini, KPU wajib menetapkan secara nasional hasil pemilu anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan hasil pemilu anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten kota.
Pengaturan penetapan peroleh suara pemilu dimuat di dalam  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penentuan  perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota partai politik peserta pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
Penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD ditetapkan oleh KPU, sedangkan untuk penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU provinsi, untuk DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.
BAB 16
Pemilu Di Beberapa Negara
     Turki. Di Turki, sitem pemilu menggunakan sistem proporsional dangan daftar tertutup dari parpol. Selain itu, dikenal juga ada calon independen. Dalam hal ini, partai politik harus menyerahkan daftar caleg dari seluruh daerah pemilihan/provinsi, atau paling tidak harus menyerahkan daftar caleg di lebih dari setengah provinsi.dalam sistem tersebut partai politik berperan besar dalam menentukan keterpilihan anggota legislatif.
     Amerika Serikat. Pemilu di Amerika Serikat berbeda dengan model Pemilu di Indonesia. Hal ini berkaitan erat dengan bentuk negara yang berbeda, dimana Amerika Serikat adalah negara federal. Federasi Amerika Serikat agak rumit, terutama dalam pemilihan jabatan publik, karena ada pemilihan ditingkat lokal, di negara bagian dan pemerintahan federal. Setelah pemilih memberikan suara pada pemungutan suara pemilu, suara ini dihitung dalam basis negara bagian (bukan nasioal seperti di Indonesia).
     Australia. Pemilu di Australia bisa dikatakan hampir memenuhi indikator sebagai penyelenggara pemilu yang demokratis. Penyelenggara pemilu yang relatif murni dan fair. Adanya independensi dari lembaga pemilihan umum yang tidak lepas dari kuatnya perangkat hukum yang dibuat serta adanya kemandirian dari partai politik di Australia dalam menjalankan keorganisasian partai politiknya menjadi suatu bukti bahwa sistem pemilihan umum di Australia telah berjalan dengan baik dan semestinya


C.KESIMPULAN

        Pemilihan umum itu sangatlah luas, dan mungkin akan sulit untuk menafsirkannya jika hanya membaca setengah-setengah. Didalam buku ini kita dapat melihat bahwa Pemilu itu memiliki sistem yang sangat luas, bahkan sampai kepada penyelenggara dan peserta dari pemilihan umum tersebut. Dan meskipun pembahasan sangat kompleks, tetapi didalam buku ini telah diringkas dengan jelas dan padat.

        Dan bukan Cuma di Negara kita tercinta, Indonesia. Buku ini pun memberikan kita contoh pemilu yang dilaksanakan di berbagai Negara luar negeri. Menurut saya poin yang bisa didapatkan sangatlah mudah dengan membaca buku ini. Hanya ada sedikit beberapa kesalahan tulisan yang menurut saya tidak terlalu berpengaruh terhadap sang pembaca nantinya. Kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah dan pejabat berasal dari pilihan rakyat sendiri.
       




Tidak ada komentar:

Posting Komentar