Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan Di Indonesia Untuk Menangani bencana Pandemi Corona Virus Disease atau yang biasa disebut sebagai COVID-19. Kasus pertama COVID-19 dikonfirmasi di Indonesia pada 2 Maret 2020, dengan 2 warga Kota Depok, Provinsi Jawa Barat dinyatakan positif mengidap virus penyebab penyakit tersebut.[1] Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Provinsi pertama yang menerapkan kebijakan ini, dengan usulan disetujui pada 6 April 2020 dan diterapkan empat hari kemudian.[2] Adapun terkait Pelaksanaan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini berbeda-beda di tiap daerah. Ada yang memaknai bahwa PSBB ini merupakan Lockdown, ada juga yang mengatakan bahwa PSBB memiliki makna yang berbeda dengan istilah yang dikenal sebagai Lockdown.